Tuesday, January 7, 2020

Urus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

Urus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

PT Kontak Perkasa Futures - Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020 ini membuat dokumen penting turut menjadi korban. Dokumen kendaraan bermotor seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak jarang ikut rusak atau bahkan hilang.

Tapi tenang, BPKB dan STNK yang rusak atau hilang tetap bisa diurus kok. Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat pengganti BPKB dan STNK yang rusak atau hilang tersebut.

Untuk mengurus penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang karena banjir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK bencana banjir. Posko itu dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terkena musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk di antaranya dokumen/surat-surat kendaraan, maka Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir, di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prioritas/khusus terhadap masyarakat yang STNK-nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat," tulis keterangan resmi yang dibagikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji kepada detikcom melalui pesan Whatsapp, Senin (6/1/2020).

Sumardji menyebut, pihaknya kini tengah membuka posko pelayanan STNK bencana banjir. Posko itu dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

"(Posko dibuka) sampai batas akhir belum ditentukan," katanya.

Apa saja syarat dan berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang karena banjir? Simak halaman berikutnya.

Syarat Urus BPKB dan STNK Rusak atau Hilang karena Banjir

Untuk BPKB yang rusak, pemohon disyaratkan untuk mengisi formulir permohonan. Sertakan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai. Lampirkan BPKB rusak yang masih ada. Jangan lupa juga membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian cek fisik kendaraan.

Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.

Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak tersebut. Jangan lupa juga menyertakan BPKB kendaraan bermotor serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Sedangkan untuk STNK yang hilang karena terbawa banjir, pemohon diminta untuk membuat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres terdekat. Surat laporan kehilangan itu nantinya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK yang hilang.

Selain itu, pemohon harus menyertakan fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

No comments:

Post a Comment