Aktivis Papua yang Ditahan di Mako Brimob Idap Beberapa Penyakit hingga Nyaris Gangguan Jiwa
PT Kontak Perkasa - Enam aktivis Papua yang ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok karena kasus pengibaran bendera bintang kejora saat ini disebut membutuhkan perawatan medis.Tersangka Surya Anta beserta lima rekannya, yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere menderita beberapa penyakit selama mereka mendekam di tahanan.
Salah satunya Surya Anta yang sempat mengalami luka pada bagian telinga
"Terakhir Surya Anta masih dalam pemulihan. Dia setelah dibawa ke RS oleh penyidik di RS Bhayangkara dikasih obat antibiotik untuk telinga karena THT. Sekarang dalam proses pemulihan," kata salah satu tim advokasi Papua, Michael Hilman, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik
Selain itu, Ambrosius Mulait, juga menderita sakit gigi dan memerlukan bantuan medis. Michael mengatakan, ada beberapa gigi pada Ambrosius yang harus dicabut.
"Giginya itu harus dicabut tapi jangan dikasih ponstan lagi karena itu hanya sebentar meredakan saja," ungkapnya.
"Dano Tabuni itu ada benjolan cairan, itu pun harus dokter spesialis yang harus melakukan operasi. Karena benjolan besar sekaki muncul, malamnya dia mengadu enggak bisa tidur," tambah Michael.
Kemudian yang terakhir Ariana Elopere. Dia mengalami halusinasi di dalam ruang tahanan. Michael mengingatkan perlunya bantuan medis di bidiang psikologi untuk memulihkan mental Ariana.
Michael berharap kondisi mereka dapat diperhatikan Polri sehingga mereka dapat diperlakukan secara layak di dalam tahanan.
Sebelumnya, Surya Anta beserta lima rekannya yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

No comments:
Post a Comment